Definisi
Uang
Muka murabahah adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual
(bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual.
Ketentuan Uang Muka Murabahah
- Dalam akad pembiayaan murabahah, Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat.
- Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan.
- Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut.
- Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah.
- Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar