Potongan Pelunasan Murabahah

Definisi
Potongan Pelunasan Murabahah adalah pengurangan kewajiban nasabah yang diberikan oleh LKS saat nasabah melunasi kewajibannya lebih cepat dari waktu yang ditentukan.


Ketentuan Potongan Pelunasan Murabahah
  1. Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
  2. Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar