Definisi
Potongan Pelunasan Murabahah adalah pengurangan
kewajiban nasabah yang diberikan oleh LKS saat nasabah melunasi kewajibannya lebih cepat dari waktu yang ditentukan.
Ketentuan Potongan Pelunasan Murabahah
- Jika nasabah dalam transaksi murabahah melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu atau lebih cepat dari waktu yang telah disepakati, LKS boleh memberikan potongan dari kewajiban pembayaran tersebut, dengan syarat tidak diperjanjikan dalam akad.
- Besar potongan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan pada kebijakan dan pertimbangan LKS.
Referensi :Fatwa DSN MUI No 23 Tahun 2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar