Giro Mudharabah

Definisi
Giro Mudharabah adalah produk simpanan pada bank syariah dengan akad muharabah yang penarikannya dapat dilakukan  sesuai  kesepakatan  dengan  menggunakan  cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.


Ketentuan Umum
  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar