Definisi
Diskon
murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun
yang diperoleh pihak pembeli dari
pemasok.
Ketentuan Diskon Murabahah
- Harga (tsaman) dalam jual beli adalah suatu jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak, baik sama dengan nilai (qîmah) benda yang menjadi obyek jual beli, lebih tinggi maupun lebih rendah.
- Harga dalam jual beli murabahah adalah harga beli dan biaya yang diperlukan ditambah keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
- Jika dalam jual beli murabahah LKS mendapat diskon dari supplier, harga sebenarnya adalah harga setelah diskon; karena itu, diskon adalah hak nasabah.
- Jika pemberian diskon terjadi setelah akad, pembagian diskon tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian (persetujuan) yang dimuat dalam akad.
- Dalam akad, pembagian diskon setelah akad hendaklah diperjanjikan dan ditandatangani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar