Definisi
Pembiayaan Mudharabah adalah Penyediaan dana atau tagihan untuk kerja sama usaha antara dua pihak dimana pemilik dana (shahibul mal) menyediakan seluruh dana, sedangkan pengelola dana (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.