Potongan Pelunasan Murabahah

Definisi
Potongan Pelunasan Murabahah adalah pengurangan kewajiban nasabah yang diberikan oleh LKS saat nasabah melunasi kewajibannya lebih cepat dari waktu yang ditentukan.

Denda

Definisi
Denda adalah sanksi yang diberikan oleh LKS kepada nasabah mampu yang dengan sengaja menunda-nunda membayar kewajibannya kepada LKS.

Diskon Murabahah

Definisi
Diskon murabahah adalah pengurangan harga atau penerimaan dalam bentuk apapun yang  diperoleh pihak pembeli dari pemasok.

Uang Muka Murabahah

Definisi
Uang Muka murabahah adalah jumlah yang dibayar oleh pembeli (nasabah) kepada penjual (bank syariah) sebagai bukti komitmen untuk membeli barang dari penjual. 

Murabahah

Definisi
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan harga jual sebesar beban perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan beban perolehan barang tersebut kepada pembeli.

Pembiayaan Mudharabah

Definisi
Pembiayaan Mudharabah adalah Penyediaan dana atau tagihan untuk kerja sama usaha antara  dua  pihak dimana  pemilik  dana  (shahibul  mal)  menyediakan  seluruh  dana,  sedangkan  pengelola  dana (mudharib) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan dibagi di antara mereka  sesuai  kesepakatan  sedangkan kerugian  finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.

Sertifikat Deposito Syariah (SDS)

Definisi
Sertifikat Deposito Syariah (SDS) merupakan simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan/diperjualbelikan berdasarkan prinsip syariah. Bank Syariah dapat menerbitkan SDS dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless). Nominal SDS paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asingJangka waktu Sertifikat Deposito paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan.

Deposito Syariah

Definisi 
Deposito syariah adalah produk penghimpunan dana bank syariah dengan akad mudharabah yang penarikannya hanya dapat  dilakukan  pada  waktu  tertentu  berdasarkan  akad antara nasabah penyimpan dan Bank. 

Tabungan Mudharabah

Definisi
Tabungan Mudharabah adalah produk penghimpunan dana bank syariah dengan akad mudharabah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Tabungan Wadiah

Definisi
Tabungan Wadiah adalah produk simpanan dengan akad wadiah pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.