Giro Wadiah

Definisi
Giro Wadiah adalah produk simpanan pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.


Ketentuan Umum

    1. Bersifat titipan.
    2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
    3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

    Referensi : Fatwa DSN MUI No. 01 Tahun 2000 tentang Giro

      Tidak ada komentar:

      Posting Komentar