Definisi
Tabungan Wadiah adalah produk simpanan dengan akad wadiah pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Ketentuan Umum Tabungan Wadiah
- Bersifat simpanan.
- Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
- Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Referensi : Fatwa DSN MUI No 02 Tahun 2000 tentang Tabungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar