Tabungan Wadiah

Definisi
Tabungan Wadiah adalah produk simpanan dengan akad wadiah pada bank syariah yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. 


Ketentuan Umum Tabungan Wadiah
  1. Bersifat simpanan.
  2. Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan kesepakatan.
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar