Definisi
Denda adalah sanksi yang diberikan oleh LKS kepada nasabah mampu yang dengan sengaja menunda-nunda membayar kewajibannya kepada LKS.
Ketentuan Denda
- Sanksi yang disebut dalam fatwa ini adalah sanksi yang dikenakan LKS kepada nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan disengaja.
- Nasabah yang tidak/belum mampu membayar disebabkan force majeur tidak boleh dikenakan sanksi.
- Nasabah mampu yang menunda-nunda pembayaran dan/atau tidak mempunyai kemauan dan itikad baik untuk membayar hutangnya boleh dikenakan sanksi.
- Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir, yaitu bertujuan agar nasabah lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
- Sanksi dapat berupa denda sejumlah uang yang besarnya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani.
- Dana yang berasal dari denda diperuntukkan sebagai dana sosial.
Referensi : Fatwa DSN MUI No 17 Tahun 2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar